Terkini Daerah

Anak Polisi Mabuk dan Palak Pegawai Bank di Flores Timur, Orangtua Pelaku Bantu Lakukan Penangkapan

Editor: Via
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Anak polisi di Flores Timur, NTT, ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan pada pegawai bank.

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian menangkap FVK (20), anak oknum polisi di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang pegawai bank di Larantuka bernama Morison Dima Ruge (49).

Saat penangkapan, pihak kepolisian dibantu oleh orangtua pelaku yang sempat meminta maaf atas kelakuan anaknya pada korban.

Baca juga: Detik-detik Penganiayaan Anak Perwira Polisi Terhadap Mahasiswa di Medan, Ayah Diduga Ikut Provokasi

Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur Iptu Lasarus M.A La'a mengatakan, FVK telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Betul (sudah ditetapkan sebagai tersangka). Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1)," ujar Lasarus saat dihubungi, Senin (12/6/2023).

Berdasarkan pasal tersebut, FVK diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Baca juga: Disebut Anak Polisi, Viral Taruna Akmil di Medan Dilaporkan Buntut Keroyok dan Aniaya Mahasiswa

Ilustrasi penganiayaan. (Tribunnews.com)

Lasarus menambahkan, kasus tersebut sedang ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Flores Timur.

Ia menegaskan, penyidik akan bekerja sesuai prosedur yang berlaku tanpa pandang bulu.
Sebab, semua sama di mata hukum.

Sebelumnya, penganiayaan terjadi di depan apotek Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada Kamis (8/9/2023) sekira pukul 21.00 Wita.

Baca juga: Setelah Penganiayaan, Ternyata Ken Admiral dan Anak AKBP Achiruddin H sempat Damai, Ini Penyebabnya

Orangtua Pelaku Bantu Penangkapan

Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, melalui Kasat Reskrim, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan pihaknya tidak memandang bulu dalam menegakkan kasus tersebut.

"Pada dasarnya kami penyidik bekerja sesuai hukum yang berlaku dan semua sama di mata hukum. Kami tidak membedakan, siapa saja sebagai pelaku kami proses sesuai hukum," katanya dikutip melalui artikel tribatanewsflorestimur.com, Minggu (11/6/2023).

Ia mengatakan, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap FVK.

Pelaku telah mendekam dalam sel Mapolres Flores Timur sejak tanggal 10 Juni 2023 kemarin.

Dalam kasus ini, kata dia, orang tua korban yang adalah anggota polisi juga membantu proses penangkapan.

Baca juga: Sosok Bripda Tazkia Nabila, Polwan yang Dipukul Oknum Tentara di Palangkaraya, Anak Perwira TNI

Halaman
12