TRIBUNWOW.COM - Pria berinisial J (31) ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Gresik setelah menyetubuhi mantan pacarnya, Mawar (bukan nama sebenarnya).
J memaksa Mawar untuk memenuhi nafsu bejatnya dengan memberikan ancaman.
Pelaku mengancam mantan kekasihnya tersebut dengan sebilah pisau.
Baca juga: Rayuan Bripka Rahmat untuk Setubuhi Istri Tahanan Polsek Kutalimbaru, Janji Nikahi dengan Syarat
"Pelaku J sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti berupa sebilah pisau yang dipakai tersangka untuk mengancam korban juga sudah kami amankan."
"J kami tahan dan disangkakan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan," ucap Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (9/6/2023).
J yang diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, kini mendekam di balik sel penjara dan terancam jeratan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan.
Diketahui, J menjalin hubungan dengan Mawar selama tiga tahun.
Namun, J enggan melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Baca juga: Siswi SMA di Tebo Dirudapaksa Temannya, Keluarga Pelaku Justru Salahkan Korban
Sedangkan Mawar yang selisih usia delapan tahun dengan tersangka, minta agar dinikahi.
Tetapi, tersangka J malah meminta putus.
Setelah cukup lama tidak bertemu, bulan Mei lalu, J tiba-tiba mengajak Mawar untuk bertemu. J beralasan ingin memperbaiki hubungan kembali.
Mawar diajak bertemu dan dibawa ke rumah pelaku.
Setelah korban masuk ke dalam rumah, tersangka J mengunci pintu dan mengajak Mawar masuk ke kamar tapi ditolak.
Baca juga: Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah, Pria Ini Ngaku Setubuhi Adik Kandung seusai Lihat Video Porno
Tersangka J kalut, akhirnya ia menarik korban hingga terjatuh dan jaketnya robek.
Saat itulah korban ditindih dan dipaksa berhubungan layaknya suami istri.