Terkini Daerah

Lakukan Tindakan Asusila ke Siswi SMA, Guru Beristri di Ciputat Beri Korban Rp 3 Juta untuk Aborsi

Editor: Anung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi siswi SMA di Ciputat, Tangerang Selatan menjadi korban tindakan asusila guru yang sudah beristri.

Sejak meyakini dirinya hamil, korban berupaya menghubungi GM.

Namun bukannya bertanggung jawab, GM justru memberikan korban uang sebesar Rp3 juta untuk biaya aborsi.

Setelah itu, GM memblokir akses kontak telepon maupun media sosial korban.

RO, ibu RW dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak dapat menerima kejadian ini karena GM sudah merusak masa depan anak mereka.

"Kami telah melaporkan kejadian ini ke Polres. Kami tidak dapat menerima kejadian ini, karena hal ini merusak masa depan anak saya, terlebih lagi dia masih bersekolah," ujar sang ibu dengan tegas.

Baca juga: Kepsek dan Guru di Wonogiri Terbukti Cabuli 12 Siswi SD, Polres Wonogiri Buka Suara soal Motif

Sementara, Kepala Sekolah tempat RW belajar, yang berinisial R, menyatakan bahwa pihak sekolah baru mengetahui kasus ini dan akan mengunjungi keluarga RW untuk mencari solusi terbaik.

"Kami akan menyelidiki dan mencari informasi lebih lanjut, dan kemudian kami akan mengunjungi keluarganya. Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan kami akan mencari solusi yang bijaksana," jelas R saat dikonfirmasi terkait kasus itu.

Dengan begitu, kasus ini menimbulkan keprihatinan dan kecaman dari berbagai pihak, mengingat bahwa kehamilan di luar nikah merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak individu dan etika moral.

Tindakan pelaku yang seorang pendidik menunjukkan kegagalan dalam melindungi dan membimbing para siswa.

Penting bagi masyarakat dan institusi pendidikan untuk memastikan keamanan dan keberlangsungan pendidikan para siswa.

Langkah-langkah efektif perlu diambil untuk menjaga integritas dan perlindungan terhadap siswa, termasuk penerapan protokol keamanan di sekolah dan pemantauan ketat terhadap perilaku guru dan staf pendidikan.

Kendati demikian, kasus ini juga harus ditangani secara serius oleh hukum. Pelaku harus dihadapkan pada proses hukum yang adil dan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Siswi SMA di Tangsel Dihamili Guru Sekolahnya, Korban Diberi Uang Rp 3 Juta untuk Aborsi