Kedua pelaku, menurut Wisnu, mempunyai gaya hidup tinggi hingga mempunyai utang jutaan rupiah.
"Sementara pelaku Eksa ini sebelumnya bekerja di koperasi, namun di-PHK. Sehingga tidak mempunyai pemasukan lagi. Sedangkan Akhwan sehari-hari bekerja sebagai pengamen," jelasnya.
Baca juga: Jadi Korban Rudapaksa Ayah dan Kakek Kandung sejak Kelas 2 SD, Kedua Pelaku juga Ancam Bunuh Korban
Polisi mengungkap kasus tersebut melalui rekaman CCTV mushala di kawasan Desa Wonokerto.
Kedua pelaku beserta korban sempat berhenti di mushala tersebut untuk shalat.
"Kedua pelaku memang meminta berhenti di mushala agar nantinya bisa alasan bahwa ada barang pelaku tertinggal di mushala," ujarnya.
Artinya, menurut Wahyu, pembunuhan itu sudah direncanakan oleh kedua pelaku, dengan target sopir taksi online secara acak.
"Pasca berhenti di mushala, setelah mereka berangkat lagi, salah satu pelaku minta berhenti kepada korban di area sepi, dengan alasan barangnya tertinggal di mushala. Saat berhenti di area sepi itulah mereka mengeksekusi korban," imbuhnya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku telah menyiapkan nomor ponsel sekali pakai serta membuat akun taksi online palsu atas nama Wawan Fauzia.
"Setelah melakukan pembunuhan itu, semua akun aplikasi taksi online itu dihapus," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340, 338, serta Pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Berdasarkan hasil pengakuan, kedua pelaku ini melakukan aksi pembunuhan ini pertama kali. Selanjutnya kami masih akan melakukan pengembangan," pungkasnya. (*)
Baca artikel lain terkait Kasus Pembunuhan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motif Pembunuhan Sopir Taksi "Online" di Malang, Pelaku Ingin Kuasai Mobil karena Terlilit Utang"