TRIBUNWOW.COM - Seorang istri berinisial DM melaporkan suaminya berinisial DS ke Polres Metro Depok.
Diketahui, DM telah menikah siri dengan wanita idaman lain berinisial L tanpa sepengetahuan istri sahnya.
Cerita tersebut bermula bahwa DM mengetahui sang suami telah menikah dengan perempuan lain.
DS sendiri, menurut DM, merupakan cucu mantan kapolri era pemerintahan Soekarno.
Baca juga: VIRAL Curhat Pilu Pria Pergoki Calon Istri Selingkuh 6 Hari sebelum Menikah, Berujung Bakar Undangan
Sang istri menyebut, pernikahan DS dengan perempuan berinisial L bahkan dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU) di daerah Depok, Jawa Barat.
DS mengaku tidak terima suaminya menikah siri tanpa sepengetahuan dirinya.
“Dia (DS) menikah siri dengan L tanggal 23 Februari 2022, saat itu masih berstatus sebagai suami saya secara sah,” kata DM saat menggelar konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).
Merasa dirinya dikhianati dan tidak dianggap, DM yang mengklaim selama berumah tangga menjadi tulang punggung karena DS tidak punya penghasilan, melaporkan suaminya itu dan ke Polres Metro Depok dengan Pasal 279.
Baca juga: Maafkan Kompol Agung Basuni, Pengusaha Klarifikasi Isu Istrinya Selingkuh dengan Wakapolres Binjai
“Bunyi Pasal 279, ‘bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh suami dengan perempuan lain, sedangkan suami tersebut tidak mendapat izin dari isteri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan’,” terangnya.
Ada pun nomor laporan DM terhadap DS dan L yaitu LP/B/2110/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 8 September 2022 yang hukumannya 7 tahun penjara. Dan, barang bukti yang dimilikinya adalah surat nikah siri.
Tak hanya diselingkuhi, DM menuding DS juga menggelapkan kendaraan bermotor yang ia beli.
“Pernah saya bantu temannya dia take over kredit mobil, begitu sudah selesai cicilannya, mobil itu lenyap dari garasi, uangnya enggak tahu kemana. Persoalan ini saya laporkan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Menurut DM, D dan L telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2023, dan menjadi tahanan kota.
Saat ini, kata DM, perkara DS dan L sudah pada tahap pelimpahan pertama, yakni penyerahan berkas dari Polres Metro Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Baca juga: Viral Video Istri Pergoki Suami Selingkuh dengan Nenek Tua, Ketahuan sedang Berduaan di Pos Polisi
DS dan L Ajukan Restorative Justice