Terkini Daerah

Detik-detik Kepsek Cabuli 9 Murid Laki-laki Selama 3 Tahun, Beraksi di Kantor, Kantin hingga Aula

Editor: Jayanti Tri Utam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - PH alias Aseng (40) diringkus polisi setelah mencabuli 9 murid laki-laki sejak tiga tahun lalu.

TRIBUNWOW.COM - PH alias Aseng (40) diringkus polisi setelah mencabuli 9 murid laki-laki sejak tiga tahun lalu.

Ironisnya, Aseng merupakan seorang kepala sekolah di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara.

Dilansir TribunWow.com, Aseng ditangkap saat melarikan diri ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Selasa (23/5/2023) lalu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu mengatakan tersangka kini sudah ditahan dan akan segera diproses hukum.

"Sudah diamankan, tinggal mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," paparnya, Selasa (30/5/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Baca juga: Geram soal Pencabulan Oknum Kepala Sekolah dan Guru di Madrasah, Joko Sutopo Kirim Tim Khusus

Kasus pencabulan dilakukan PH di dua sekolah di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

PH yang menjabat sebagai Kepala Sekolah tersebut juga mengajar sebagai guru di MTS Al- Washliyah.

"Kepala sekolah, tetapi juga guru di sekolah satu lagi," tandasnya.

Tersangka merupakan warga Dusun Stasiun, Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Awalnya tersangka mengajak korban ke tempat sepi dan melakukan pencabulan di lingkungan sekolah.

Baca juga: Dilaporkan AGH ke Polisi soal Dugaan Pencabulan, Mario Dandy: Saya Enggak Pegang HP

Aksi pencabulan terhadap murid laki-laki sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga tahun 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah melakukan pencabulan di kantor guru sekolah sebanyak 12 kali.

Kemudian di kantin sekolah 4 kali dan aula sekolah 6 kali.

"Sekira sejak tahun 2020 sampai hari Minggu 21 Mei 2023 dengan korban 6 siswa MDTA dan 3 siswa MTS," jelasnya.

Setelah melakukan pencabulan, tersangka mengancam para korban agar tidak melaporkan kasus ini.

Korban yang merasa tertekan menuruti perintah dari tersangka.

"Setelah puas tersangka mengatakan 'jangan kasih tau siapa-siapa, sumpah kau ini cuma kita dua aja yang tau' kepada para korban, sehingga para korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain," bebernya.

Baca juga: KODE Transfer Persib Bandung: Bobotoh Curiga Amunisi Brasil Susul Daisuke Sato, Nomor Punggung 3?

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani melaporkan ke Polisi.

Sejumlah korban telah menjalani proses visum untuk dijadikan barang bukti kasus pencabulan.

Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)

Baca artikel lain terkait Kasus Pencabulan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok PH, Kepala Sekolah di Sumut yang Cabuli 9 Murid Laki-laki, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara