Bahkan, Pemkab sudah mengambil tindakan dengan membentuk tim atas laporan tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto membentuk tim setelah Mustadi dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum DPRD Kabupaten Probolinggo terkait kasus pencemaran nama baik.
"Kami proses laporan itu. Sudah kami tindaklanjuti. Kami sedang melakukan klarifikasi. Bahkan kami sudah membentuk tim untuk mempelajari apakah yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik ASN atau tidak," kata Ugas saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/5/2023).
Menurut Ugas, Mustadi merupakan seorang ASN yang bertugas di Pemerintah Desa Besuk, Kecamatan Besuk.(*)
Berita terkait lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Akan Panggil ASN yang Sebut Pelacur Lebih Mulia daripada DPRD di Probolinggo"