Polisi sifatnya hanya melakukan upaya tindakan cepat dan perlindungan hukum bagi korban.
"Kalau penganiayaan tersebut dan dari hasil pemeriksaan kami butuh pembuktian. Untuk sementara pembuktian ada kekerasan terhadap ART," kata Kompol Dennis.
"Kami sudah dapat buktikan hingga termasuk adanya tindakan-tindakan penganiayaan kami juga sudah membuktikan," kata Kompol Dennis.
Tersangka ibu dan anak ini melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut terjadinya tergantung dari penilaian kinerja ART tersebut.
"Kalau kinerja ART kurang maka ditegurnya dengan melakukan kekerasan," kata Kompol Dennis.
Kompol Dennis mengatakan, korban mengalami di antaranya luka bekas di dahi luka cakar dan luka karena melarikan diri.
Baca juga: HEBOH ART di Lampung Ngaku Disiksa, Ditelanjangi lalu Direkam Majikan, Diancam Video akan Disebar
Sebelumnya, diberitakan, ART Di (24), warga Pringsewu diduga dianiaya oleh oknum Pegawai Sipil Negara (ASN) hingga tidak menggaji selama empat bulan lamanya.
DI (24) warga Pringsewu ini mengatakan, dirinya sebagai ART telah bekerja selama empat bulan dan tidak mendapatkan gajinya.
"Kalau majikan saya itu yang menganiaya saya setiap hari senin pakai seragam cokelat dan terlihat tulisan Rawalaut," kata Di (24) warga Pringsewu.
Dirinya telah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada kepolisian.
"Berikut nomor laporan polisi yakni
LP/B/743/V/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 24 Mei 2023," kata Di.
Di mengatakan, dirinya awalnya tidak mau bekerja di tempat oknum PNS di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
"Sebelumnya saya ditawarkan untuk bekerja di perumahan elit di Kecamatan Tanjungkarang Barat dengan gaji Rp 2,2 Juta dan akhirnya sama makelar saya dipindahkan ke Sukabumi," kata DI. (*)
Baca artikel lain terkait Kasus Penganiayaan
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ibu dan Anak Penganiaya ART Jadi Tersangka dan Ditahan Polresta Bandar Lampung