Hal itu guna memantau apakah wajib pajak sudah memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
"Bukan arisannya yang dikenakan pajak karena tidak ada pajak arisan," kata Alimuddin.
"Cuman, apakah wajib pajak tersebut sudah memenuhi kewajibannya seperti membayar pajak, melaporkan SPT tahunannya. Itu yang sedang dipantau oleh tim di lapangan," jelasnya. (*)
Baca artikel lain terkait Berita Viral
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Ibu-ibu di Makassar Arisan hingga Rp 2,5 Miliar, Kini Dipantau Ditjen Pajak soal Kewajiban