Lepas dari hal itu, tersangka telah terbukti melakukan pelecehan seksual yang menyebakan korban tewas.
Ia dijerat UU Perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara ," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul KRONOLOGI : Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Pelaku dan Korban Kenal di IG