TRIBUNWOW.COM - Kasus korupsi kembali menghampiri menteri dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terbaru, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate jadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Johnny G Plater tersangkut dalam kasus proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Baca juga: Pesta Pemilu Sarang Praktik Korupsi, Jusuf Kalla Imbau Warga yang Ingin Mencalonkan untuk Wirausaha
Politisi Partai Nasdem tersebut telah menduduki posisi Menkominfo sejak 2019.
Sebelumnya, dia menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019.
Lantas, berapa harta kekayaan Johnny G Plate setelah menjabat Menkominfo selama 4 tahun?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun laporan 31 Desember 2021 harta kekayaan Johnny G Plate mencapai Rp 191,2 miliar lebih.
Dia memiliki aset tanah dan bangunan sebesar Rp 141,4 miliar.
Baca juga: Heboh Penampakan Tumpukan Uang Rp 26,1 M Milik Bupati Meranti, Diduga Terlibat 3 Korupsi Sekaligus
Aset tersebut kebanyakan berada di Cilegon, Jakarta Selatan, Kota Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merupakan warisan, Jakarta Timur, dan Depok.
Lalu, aset lainnya adalah alat transportasi dan mesin sebesar Rp 460 juta, harta bergerak lainnya Rp 3,61 miliar, surat berharga Rp 4,11 miliar, kas dan setara kas Rp 51,9 miliar.
Sehingga totalnya Rp 201.588.409.092 (Rp 201,5 miliar).
Rupanya, Johnny G Plate juga memiliki utang yang mencapai Rp 10,3 miliar.
Dengan demikian besaran hartanya tersisa Rp 191.236.409.092.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Jadi Saksi Kasus Korupsi Impor Garam: Yang Merusak Harga Petani Bisa Ditenggelamkan
Kasus Korupsi Johnny G Plate
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.