H diberhentikan sementara untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum. Kuasa Hukum PT Ikeda, perusahaan outsourcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, AD bekerja sejak November 2022.
Sedangkan pelaku H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, bekerja sejak 2020.
Saat ini, sambung Ruddy, H telah dinonaktifkan agar fokus pada proses hukum.
Jika terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi tegas.
PT Ikeda, sambung Ruddy, menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Pihaknya juga telah memanggil H untuk dimintai keterangan setelah disebut mengajak AD makan-makan dan jalan-jalan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karyawati yang Diajak "Staycation" oleh Bos Mengaku Dilecehkan secara Fisik dan Verbal."