"Kami menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka."
"Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," kata Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod, Kamis (11/5/2023).
Keduannya dijerat Pasal 359 KUHP yang mengatur terkait kealpaan mengakibatkan kematian orang lain.
Sopir dan kernet bus pun terancam hingga 5 tahun pidana penjara.
Menurut AKBP Muhammad Sajarod, sopir dan kernet dijadikan tersangka karena dinilai telah lalai.
Sebelumnya, bus rombongan ziarah asal Kelurahan Pakujaya, Tanggerang Selatan, terjun bebas ke sungai di area Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Minggu (7/5/2023).
Akibat insiden ini, dua penumpang bus tersebut meninggal dunia.
Bus pariwisata itu awalnya mengangkut 50 peziarah asal Tangerang Selatan.
Sementara yang menjadi korban kecelakaan ada 37 penumpang.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui bus meluncur sejauh sekitar 100 meter dari parkiran dan terperosok ke sungai sedalam 5 meter dari badan jalan.
Baca juga: Turun Ganti Baju, Romyani Cuma Bengong Bus Pariwisata Terjun ke Jurang Guci, Begini Pengakuannya
Kata KNKT soal Rem Tangan Bus
Sebelumnya, kecelakaan ini diduga karena ada anak kecil penumpang bus tersebut yang memainkan rem tangan.
Namun, kepolisian dan korban membantah hal tersebut.
Sementara, Senior Investigator KNKT, Ahmad Wildan mengungkapkan pemeriksaan yang dilakukan untuk mengecek handbrake (rem tangan).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, posisi handbrake mengunci.