Diduga para pengamen atau pengemis itu dikoordinasikan oleh oknum atau orang-orang tidak bertanggung jawab.
"Iya dugaannya seperti itu, di beberapa titik indikasinya seperti itu, memanfaatkan anak-anak kecil yang bukan anaknya, atau wanita tua. Mayoritas warga Kota Malang," kata Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera.
Baca juga: Siapa Sosok Husein? Eks ASN Guru yang Viral Bongkar Pungli, Ridwan Kamil dan Susi Turun Tangan
Selanjutnya, Anton mengatakan, pihaknya akan tetap rutin melakukan operasi menjaring anak jalanan, gelandangan dan pengemis berkoordinasi bersama pihak Dinas Sosial Kota Malang.
"Biasanya kita data dulu, diberi arahan, kemudian dikirim ke Dinsos untuk pembinaan," katanya.
Sebagai informasi, larangan mengemis, mengamen dan sebagainya telah tertuang dalam Pasal 13 Perda Kota Malang Nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Namun dalam aturan tersebut belum memuat sanksi yang bisa diberikan. (Kompas.com/Nugraha Perdana)
Baca berita Viral lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Pria Bentak dan Paksa Perempuan Tua Mengamen di Malang, Satpol PP Turun Tangan"