Terbukti dengan Jampang mengantongi 6 laporan polisi (LP) dalam kasus tindak pidana pencurian disertai kekerasan.
"Pelaku ini (Jampang) pertama adalah residivis. Pelaku merupakan salah satu pelaku pembakaran Gereja Toraja, sudah divonis. Dan dia juga masih ada laporan yaitu curat dan curas. Kebanyakan dilakukan di wilayah panakkukang," beber dia.
Ngajib juga memastikan dalam proses penangkapan Jampang, anggota juga sudah dilengkapi surat perintah dan sesuai prosedur.
"Surat penangkapan ada dilengkapi dengan surat perintah tugas dari Kapolsek. Itu operasi dari gabungan reskrim dan intel," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Lengkap Penangkapan Jampang hingga Ditembak, Serang Polisi dengan Badik hingga Luka"