Terkini Daerah

Viral Kasus Karyawati Diduga Korban Atasan Mesum di Cikarang, Polisi Jadwalkan Periksa Bos Inisial B

Editor: Anung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi Gerindra, Obon Tabroni (kanan) mengaku telah mengantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang karyawati di Cikarang.

TRIBUNWOW.COM - Berawal dari Twitter, saat ini ramai diperbincangkan isu atasan mesum di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat yang memaksa karyawati untuk tidur bersama jika ingin perpanjang kontrak kera.

Di tengah hangatnya isu ini, seorang eks karyawati sebuah perusahaan di Cikarang berinisial AD (24) memberanikan diri membuat laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang ia alami yang mana pelakunya adalah mantan bosnya sendiri.

Dikutip TribunWow dari TribunBekasi, laporan dari AD ini diketahui sudah diterima oleh pihak kepolisian.

Baca juga: 5 Tahun Kerja di Cikarang, Karyawati Ini Tanggapi Viral Isu Ngamar dengan Bos untuk Kontrak Kerja

Pada Kamis nanti, pihak kepolisian menjadwalkan untuk memeriksa bekas manajer AD yakni B.

"Dapat kami jelaskan bahwa untuk penanganan kasus staycation kami tangani saat ini telah memasuki tahap penyelidikan dan kita melakukan pendalaman terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).

Polisi juga telah menjadwalkan pemanggilan korban dugaan pelecehan seksual, saksi-saksi beserta terlapor guna dimintai keterangannya.

Secara resmi, surat pemanggilan telah dilayangkan kepada mereka yang dinilai mengetahui dan terlibat terhadap kasus tersebut.

"Besok tanggal 9 Mei 2023 korban kami panggil untuk dimintai keterangannya. Untuk dua orang saksi lain, sedang kami undang pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023. Sedangkan terlapor dijadwalkan hari Kamis, 11 Mei 2023," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum AD, Alin Kosasih mengatakan tercantum dalam kontrak kerja tertulis, masa kerja kliennya habis per tanggal 13 Mei 2023 mendatang.

Namun, terlapor B sudah lebih dulu melontarkan ancaman tidak memperpanjang kontrak AD setelah kliennya menolak untuk diajak jalan berdua.

"Iya untuk sementara sudah tidak bekerja. Karena setelah perkembangan kasus ini, AD sendiri kan seharusnya diperpanjang, gara-gara tidak mau diajak jalan-jalan, akhirnya dia diputus kontrak," kata Alin.

Tim kuasa hukum juga telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar mendampingi korban seiring bergulirnya kasus tersebut di kepolisian.

"Untuk LPSK sendiri kita sudah ada pengajuan, kami sudah ada dinas terkait datang ke tim kuasa hukum, dari pihak kepolisian dan Pemkab Bekasi sudah peduli dengan kasus ini," tuturnya.

Baca juga: Dianggap Biasa Pegawai Senior, Manajer Perusahaan di Cikarang Kerap Ajak Karyawati untuk Berduaan

AF, karyawati atau buruh wanita di Cikarang mengaku diajak staycation atau ngamar di hotel oleh atasannya agar kontrak kerjanya diperpanjang. Namun AF menolak meski hasilnya kontraknya tidak diperpanjang. (Wartakotalive.com/ Rangga Baskoro)

Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi Gerindra, Obon Tabroni mengaku telah mengantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang karyawati di Cikarang.

Obon mengatakan selain AD, ia telah berkomunikasi dengan sejumlah korban lainnya yang berasal dari perusahaan berbeda.

Halaman
12