TRIBUNWOW.COM - Terjadi sejak tahun 2017 hingga 2022, seorang pria berinisial HS (40) mengakui sudah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Aksi ini dilakukan oleh HS di beberapa tempat di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mulai dari rumahnya hingga di penginapan.
Dikutip TribunWow dari TribunJogja, pelaku mengakui di depan awak media dan polisi bahwa dirinya memang melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.
Baca juga: Siswi SMP di Kendari Dirudapaksa Kakak Temannya, Ibu Korban Sempat Lihat Putrinya Lewat CCTV
Ia mengaku sudah melakukannya berulang kali lebih dari 6 kali. HS beralasan aksinya dilakukan begitu saja tidak ada iming-iming apa-apa.
"Tidak ada paksaan. Berjalan begitu saja. (Mengapa melakukan itu) karena dorongan nafsu. Pengen aja," kata pelaku.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban mengalami perubahan emosi saat di sekolah.
Setelah ditelusuri, ternyata perubahan sikap korban itu picu oleh pemerkosaan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri.
Bahkan korban mengalami depresi.
Kini korban mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikisnya yang terguncang akibat perbuatan ayah kandungnya tersebut.
Waka Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto menceritakan, aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya sendiri dilakukan pelaku sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD di tahun 2017.
Pencabulan pertama kali dilakukan oleh HS saat korban tidur di kamarnya.
Padahal, saat itu istri dan anggota keluarga lainnya berada di rumah.
Aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku saat penghuni rumah lainnya sudah tertidur lelap.
Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar tidur korban dan langsung memeluknya dari belakang dan memeras bagian intim korban.
Tak hanya itu, pelaku juga menyetubuhi korban.