Kalau kasus jambretnya jelas pasal yang dilanggar pelaku adalah 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," kata Ferdinand.
Terkait pelaku inisial PA, baru kali ini melakukan kejahatan. Untuk itu diimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati.
"Kita sebagai pengguna fasilitas umum untuk aware atau menyadari terhadap barang-barang berharga milik kita. Hindari tempat tertentu yang kita anggap rawan, lokasi dan lain lain," pesan Kasat Reskrim Polresta Palu Ferdinand.
Termasuk amankan benda-benda yang kita bawa agar tidak menarik perhatian pelaku untuk menjadi target kejahatan, " ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perempuan Korban Jambret Meninggal Usai Tabrakkan Motornya ke Motor Pelaku"