Terkini Daerah

Akibat Kejar Penjambret, Nahas Perempuan di Palu Justru Tewas setelah Tabrak Pelaku dengan Motor

Editor: Via
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kecelakaan. Seorang wanita meninggal dunia akibat tabrakkan kendaraannya ke pelaku penjambretan, di Palu, Sulawesi Tengah.

Kalau kasus jambretnya jelas pasal yang dilanggar pelaku adalah 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," kata Ferdinand.

Terkait pelaku inisial PA, baru kali ini melakukan kejahatan. Untuk itu diimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati.

"Kita sebagai pengguna fasilitas umum untuk aware atau menyadari terhadap barang-barang berharga milik kita. Hindari tempat tertentu yang kita anggap rawan, lokasi dan lain lain," pesan Kasat Reskrim Polresta Palu Ferdinand.

Termasuk amankan benda-benda yang kita bawa agar tidak menarik perhatian pelaku untuk menjadi target kejahatan, " ujarnya. (*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perempuan Korban Jambret Meninggal Usai Tabrakkan Motornya ke Motor Pelaku"