Terkini Daerah

5 Tahun Kerja di Cikarang, Karyawati Ini Tanggapi Viral Isu Ngamar dengan Bos untuk Kontrak Kerja

Editor: Anung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral isu karyawati di Cikarang diharuskan ngamar dengan atasan jika ingin perpanjang kontrak kerja.

TRIBUNWOW.COM - Warganet baru-baru ini dibuat geram dengan beredarnya isu para karyawati di Cikarang, Jawa Barat diharuskan melakukan hubungan suami istri dengan atasan alias bos mereka jika ingin kontrak kerja diperpanjang.

Berdasarkan rumor yang berhembus di medsos, dinarasikan isu tersebut sudah menjadi rahasia umum di Cikarang.

Dikutip TribunWow dari wartakota, seorang karyawati di Cikarang bernama Mutia (34) menjelaskan bahwa ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menjaga keselamatan diri saat bekerja. 

Baca juga: Viral Isu Perusahaan di Cikarang Beri Syarat Karyawati Tidur dengan Atasan untuk Perpanjang Kontrak

Mutia sendiri sudah lima tahun bekerja di Cikarang, ia mengakui sudah mendengar isu viral yang kini beredar di medsos.

"Iya, saya tahu dari media sosial saja," ucap Mutia saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).

Meski begitu, ia mengaku tak pernah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum atasan di lingkungan pekerjaannya.

Guna menghindari kejadian serupa terulang, Mutia menyarankan agar para pencari kerja menghindari mencari pekerjaan melalui pihak kedua dengan cara membuat akun media sosial yang secara khusus menjembatani antara pekerja dan perusahaan.

"Kalau untuk yang baru lulus, selalu saya sarankan buat profil di Linked-in.Kemungkinan penipuan kecil karena setiap recruiter tercantum jelas dari perusahaan mana," katanya.

Pencari kerja juga harus mengetahui seluk-beluk perusahaan yang ditujunya dengan cara mencari tahu melalui mesin pencarian google mau pun media sosial.

Hal itu bertujuan agar pelamar bisa memberikan penilaian pribadinya sebelum bekerja di perusahaan tertentu.

"Mesti jeli juga lihatnya dan perlu tahu juga beberapa perusahaan recruitment terpercaya. Bisa di googling. Informasi sekarang bisa dicari via internet. Mama perusahaan apa, lowongannya benar atau tidak," ucap Mutia.

Ia juga menyarankan agar pelamar meningkatkan kompetensinya sehingga memiliki nilai lebih di mata perusahaan. Semakin tinggi kompetensi, semakin besar pula peluang untuk dipekerjakan di posisi yang lebih baik.

"Misalnya seperi saya, punya skill Bahasa Jepang sehingga perusahaan yang mencari saya. Teman-teman lain juga bisa meningkatkan skil dengan cara mengikuti pelatihan dari depnaker," katanya.

Baca juga: Viral Oknum Satpol PP Digerebek Warga, Kades di Kuningan Bantah Anaknya Zina: Sedang Bertamu

Mana kala seorang pekerja menerima pelecehan di lingkungan pekerjaannya, Mutia menegaskan agar korban berani melaporkannya ke pihak personalia.

"Baik atasan dan pekerja sama-sama di bawah naungan personalia. Mungkin secara penilaian atasannya yang menentukan. Tapi manner atasan juga bisa di evaluasi oleh HRD. Jika memang benar dilecehkan, pasti akan kena sanksi atasan tersebut," ungkapnya.

Kata DPW FSPMI

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Barat, Suparno berharap aparat kepolisian segera mendalami isu tersebut.

Pemkab Bekasi juga diminta untuk mengusut dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan petinggi perusahaan dengan menyalahgunakan kewenangan.

"Kalau memang kejadian ini benar adanya, maka kepada polisi harus tindak tegas sesuai hukum dan aturannya karena ini merupakan pelecehan terhadap kaum buruh perempuan," tegasnya, Rabu (3/5/2023), dikutip dari TribunBekasi.com.

Ia mengaku belum mendengar secara langsung dari korban yang diduga mengalami pelecehan seksual.

Namun untuk kasus kesewenang-wenangan petinggi perusahaan sudah berulang kali terjadi.

"Khusus kasus diajak ngamar biar diperpanjang kontraknya belum pernah ada aduan itu."

"Tapi kalau atasan berbicara kasar, main pukul, saya pernah ikut menangani," tuturnya.

Suparno meminta para karyawati di wilayah Cikarang yang pernah mengalami kejadian tersebut untuk segera melapor ke Kantor FSPMI Kabupaten Bekasi.

Hal ini dilakukan agar korban mendapat bantuan hukum dan perlindungan saat membuat laporan.

"Kalau ada kejadiannya, silahkan datang ke kantor kami. Pasti saya akan ikut berbicara dan tangani kasusnya."

"Tentu datang dengan membawa bukti yang kuat sehingga bisa diproses ke kepolisian," pungkasnya.

Sebelumnya, akun Twitter @miduk17 mengungkapkan adanya tindak pidana pelecehan seksual di sebuah perusahaan di Cikarang.

"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang."

"Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak."

"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulisnya.

Baca juga: Viral Curhatan Karyawati yang Diajak Staycation agar Dapat Perpanjang Kontrak Kerja, Sudah Lumrah

PJ Bupati Bekasi Turun Tangan

Menanggapi isu pelecehan seksual, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan berjanji akan mencari bukti terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasan sebuah perusahaan.

"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya," paparnya, Rabu (3/5/2023).

Menurut Dani Ramdan jika isu tersebut benar terjadi, maka pelaku telah melanggar aturan hukum dan norma sosial.

"Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu, tentunya sudah melanggar norma moral, hukum dan etika," lanjutnya.

Untuk mendalami kasus ini Pemkab Bekasi akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.

Hal ini dilakukan karena perusahaan di wilayah Cikarang berada di bawah pemantauan Disnakertrans Jawa Barat.

"Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenagan pemerintah provinsi."

"Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi" pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Agar Tak Terjebak Jadi Karyawati Wajib Ngamar Demi Kontrak Kerja, Ini Tips dari Mutia dan di Tribunnews dengan judul "Karyawati Diduga Dipaksa Berhubungan Intim agar Kontrak Kerja Diperpanjang, Korban Diminta Melapor."