"Tapi kan saya melihat enggak ada lagi, kecuali dulu sebelum viral datang ke saya itu pasti saya viralin, tapi kan ini sudah meledak ya sudah," sambungnya.
Di samping itu, Hotman Paris salut pada keberanian orang yang memviralkan video penganiayaan tersebut.
Pasalnya orang yang memviralkan video tersebut memiliki risiko yang besar.
"Mungkin ada pahlawan yang berani memviralkan video itu, karena memviralkan video seperti itu juga harus hati-hati bisa kena Undang-undang ITE gitu loh," tutur Hotman Paris.
"Kadang-kadang non sarjana hukum lebih berani dari sarjana hukum, karena kita itu terlalu banyak pertimbangannya sebelum memviralkan sesuatu," tambahnya.
(TribunWow.com/Dian Shinta)