Sedangkan ponsel korban diberikan ZS kepada keponakannya berinisial AE yang berada di Sumatera Utara.
"Pelaku ZS mendapat bagian uang Rp 1,2 juta, sedangkan MS Rp 800.000," kata Nandang.
Penyidik mendalami keterangan pelaku ZS. Terungkap bahwa ZS pernah melakukan perampokan di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Saat itu, ZS merampas sepeda motor dan ponsel korbannya. Barang hasil curian juga dijual kepada PN seharga Rp 1,7 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sedang Bonceng Anak, Wanita Ini Dirampok dan Diperkosa 2 Pria, lalu Diikat di Batang Sawit"