Sementara pisau dapur yang digunakan dikembalikan ke dapur.
"Pelaku langsung ke Polsek Tandes menyerahkan diri. Kami koordinasi karena ini wilayah kejadiannya di Gresik, tersangka langsung kami amankan," tambahnya.
Tidak terlihat ada penyesalan dari raut wajah Afan.
Pandangan pria yang telah menjadi ayah itu terlihat kosong.
Afan mengaku tidak menyesal telah membunuh anak kandungnya dengan tangannya sendiri.
Bahkan dia memiliki keyakinan bahwa anak kecil akan masuk surga.
"Karena anak kecil belum ada dosa bisa masuk surga. Tidak ada penyesalan. Istri pergi tidak tahu kemana, tidak pamit," ujar Afan.
Baca juga: 5 kali Sodomi Teman Sendiri, Pria di Sumut akhirnya Bunuh Rekannya seusai Korban Minta Bayaran Lebih
Kini tersangka Afan harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004.
Sebelumnya, AK alias Z, bocah berusia 9 tahun meninggal dunia usai ditusuk pisau oleh ayahnya.
Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SD itu meninggal dunia pada Sabtu (29/4/2023) pagi.
Pelakunya berinisial MQA yang masih berusia 29 tahun.
Dia bekerja di sebuah tempat konveksi.
Keduanya merupakan warga Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, yang ngontrak di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban tewas pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat kejadian, korban sedang tertidur di dalam kamar rumah kontrakan yang berada di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti.
Baca juga: Ayah di Gresik Bunuh Anak Hasil Pernikahan dengan LC: Kalau Ibunya Tak Layak Masuk Surga