“Korban berhasil ditemukan warga dan pihak keluarga saat melakukan upaya pencarian,” ujar Aszhari. AG selanjutnya ditangkap sehari setelah pembunuhan atau pada Senin (24/4/2023).
Atas perbuatannya, AG dijerat pasal berlapis, Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman penjara paling lama 15 tahun, pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Pelajar SMK di Cianjur Tembak Pacar yang Hamil hingga Tewas, Mayat Korban Dibuang"