"Besok (27/4/2033) pelapor sama saksi-saksi bakal dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini yang bersangkutan masih berada di Padang," kata Elvis saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (26/4/2023) malam.
Elvis menyebut, saat ini belum bisa ditetapkan terlapor sebagai tersangka. Sebab, masih dalam proses penyidikan oleh personel Polres Payakumbuh.
"Kita sesuaikan dengan SOP, langkahnya itu penyidikan dahulu," tambah Elvis melalui jaringan seluler. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Walau Telah Minta Maaf, Proses Hukum Penghinaan Terhadap Muhammadiyah Tetap Dilanjutkan