Berita Viral

Viral Motor Roda 3 Masuk Tol dan Nekat Lawan Arah, Berikut Ancaman Pidana dan Denda untuk Pelaku

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral motor roda tiga masuk tol Cawang di kawasan Jakarta Timur, Jumat (21/4/2023).

Di mana disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan dapat dipidana maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Sebagaimana diketahui, tayangan viral tersebut diunggah oleh akun @dashcam_owners_indonesia, Jumat (21/4/2023).

Tampak video rekaman yang diambil dari dalam mobil memperlihatkan kondisi jalan tol yang relatif padat.

Tak lama kemudian, muncul sebuah motor beroda 3 yang melintas dari arah beralawanan.

"Bajaj mau masuk tol Cawang," bunyi keterangan singkat unggahan tersebut.

Baca juga: Tampang Sopir Elf yang Viral Acungkan Golok di Jalan, Kini Harus Rayakan Lebaran di Jeruji Besi

(TribunWow.com)

Berita terkait lainnya