Di mana disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan dapat dipidana maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.
Sebagaimana diketahui, tayangan viral tersebut diunggah oleh akun @dashcam_owners_indonesia, Jumat (21/4/2023).
Tampak video rekaman yang diambil dari dalam mobil memperlihatkan kondisi jalan tol yang relatif padat.
Tak lama kemudian, muncul sebuah motor beroda 3 yang melintas dari arah beralawanan.
"Bajaj mau masuk tol Cawang," bunyi keterangan singkat unggahan tersebut.
Baca juga: Tampang Sopir Elf yang Viral Acungkan Golok di Jalan, Kini Harus Rayakan Lebaran di Jeruji Besi
(TribunWow.com)