Terkini Daerah

Pengakuan Janggal Sopir Mobil yang Masuk Jalur Rel Kereta, Klaim Merasa Dikejar, Saksi Berkata Lain

Editor: Via
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral mobil Toyota Fortuner tersangkut di Jembatan Kereta Api Kali Angin, Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (19/4/2023).

TRIBUNWOW.COM - Candra Andy Prayogo (27), sopir Fortuner yang viral lantaran masuk jalur rel kereta api di Sumpiuh Banyumas, Jawa Tengah, membeberkan pengakuannya.

Pria asal Muaro Jambi, Jambi tersebut beralasan mengalami halusinasi akibat narkoba yang dikonsumsinya.

Namun, hal ini tak sesuai dengan kesaksian penumpang yang menyebut pelaku sempat hendak menabrakkan diri ke bus dan sempat mengatakan akan mati bersama.

Baca juga: Daftar 13 Kereta Api yang Terlambat Buntut Sulitnya Evakuasi Mobil yang Viral Terjebak di Rel

"Merasa ada yang mengejar," ujar Candra di Mapolresta Banyumas, Kamis(20/4/2023).

Candra kemudian menyebut bahwa dirinya ternyata berhalusinasi dikarenakan efek mengonsumsi sabu.

"Halusinasi pakai sabu-sabu," kata dia.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, dari keterangan penumpang, saat masuk ke wilayah Banyumas, sopir seperti orang ketakutan.

"Tersangka merasa ketakutan dan dikejar-kejar oleh seseorang. Analisa kami ini karena pengaruh narkoba yang digunakan," kata Agus.

Baca juga: Aneh Tapi Nyata, Viral Video Mobil Terjebak di Jembatan Kereta, Sopir Disebut Tak Sadar Lewati Rel

Sopir mobil Fortuner yang masuk ke rel kereta, Candra Andy Prayogo (27), saat diperiksa di Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (20/4/2023). (KOMPAS.com/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Candra mengaku mengonsumsi sabu untuk doping sebelum berangkat mengantarkan pemudik dari Jambi pada Senin (10/4/2023) menuju Purworejo.

Saat ini kondisi Candra telah stabil.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan sopir mobil Fortuner, Candra sebagai tersangka akibat masuk ke rel kereta api di Sumpiuh, Banyumas.
Candra dijerat dengan Pasal 194 (1) KUHP karena membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca juga: Detik-detik Anggota Polisi Polda NTT Tewas Kecelakaan, Tersambar Mobil hingga Pendarahan di Kepala

Kesaksian Penumpang

Ternyata ada unsur kesengajaan dalam insiden viral mobil SUV yang terjebak di tengah jembatan kereta api di atas Sungai Kali Angin, Kelurahan Krandenen, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (19/4/2023).

Menurut kesaksian penumpang, Taqwa (61), pengemudi mobil ternyata sudah beberapa kali berusaha menabrakkan kendaraannya.

Halaman
123