Puasa Ramadhan 2023

Syarat Wajib Umat Islam Bayar Zakat Fitrah sebelum Idul Fitri 2023/1444 H, Simak Penjelasannya

Editor: Jayanti Tri Utam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Doa (Zakat Fitrah Ramadhan) - Berikut syarat dan ketentuan membayar zakat fitrah sebelum Idul Fitri 2023.

Ditambahkan juga dari penuturan Wahid Ahmadi, orang yang wajib membayar zakat adalah mereka yang beragama Islam dan mempu membayar sesuai waktu yang ditentukan.

"Yang wajib itu semuanya. Dan karena ini soal uang, jadi yang dia bisa membayar zakat pada waktu harusmembyara, yaitu sebelum sholat pada Idul Fitri."

"Kalau tidak tidak punya uang ya namanya tidak punya uang. Berarti tidak wajib zakat," tutur Wahid Ahmadi.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, Anak, Istri, Wajib Dibayar saat Ramadhan

Baca juga: Kumpulan Ucapan Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023, Bahasa Inggris dan Indonesia, Bagikan ke Medos

Menurut penjelasan dari Wahid Ahmadi, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, bentuk zakat fitrah yang dianjurkan ialah makanan pokok.

"Apa saja bentuk zakat fitrah yang dianjurkan? Itu bahan makanan pokok ya, kalau dulu gandum, roti, kalau di Indonesia umumnya beras." jelas Wahid Ahmadi.

Beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Namun para ulama, satu diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang tunai.

Uang tunai yang disetorkan setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Sementara untuk besaran nominalnya akan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Pihak utama yang berhak menerima zakat fitrah ialah mereka yang tergolong sebagai fakir miskin.

Hal tersebut selaras dengan satu dari tujuan zakat fitrah, yakni menebarkan kebahagiaan.

"Terus kepada siapa? ya diberikan kepada fakir miskin utamanya. Karena zakat itu memang tujuannya dalam rangka untuk memberikan makan, menyertakan orang-orang fakir miskin dalam kebahagiaan Idul Fitri." ujar Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi di kanal Youtube Tribunnews.com.

Selain fakir miskin, tambah Wahid Ahmadi, ada beberapa golongan yang berhak menerima.

Dengan syarat sudah tidak ada lagi golongan fakir miskin di lingkungan sekitar pemberi zakat.

Halaman
1234