Terkini Daerah

Prostitusi Online di Sleman Tawarkan Anak di Bawah Umur ke Pelanggan Seharga Rp 250-400 Ribu

Editor: Anung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi didampingi Kasatreskrim Kompol Deni Irwansyah dan Kasihumas AKP Edy Widaryanta menunjukkan para pelaku dan barang bukti kejahatan prostitusi online di Mapolresta Sleman, Senin (17/4/2023).

Akibat perbuatannya, tersangka DR dan L dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara. Sedangkan tersangka S dan BS dijerat dengan Pasal 76 i Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Prostitusi Online di Sleman, 4 Orang Ditangkap, Ada yang Tawarkan Anak di Bawah Umur"