Terkini Daerah

Balap Liar Bawa Petaka, Pemancing di Tulungagung Tewas setelah Diseruduk dan Ditinggal Kabur Pelaku

Editor: Via
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kecelakaan dan garis polisi. Seorang pemancing asal Kediri, Jawa Timur, tewas setelah ditabrak pebalap liar di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (25/3/2023).

Keduanya adalah F (17) asal Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dan TA (20) asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

"Satu minggu kemudian baru kami amankan mereka di rumahnya masing-masing. Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas AKP Rahandy Gusti Pradana.

Baca juga: Kisah Pilu Sumarni, Korban Kecelakaan Maut di Balaraja, Suami Menangis Ingat Bayinya Tak Punya Ibu

Penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung menjerat keduanya dengan Undang-undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 312 yang mengatur tabrak lari.

Pasal ini mengancam mereka dengan hukum paling lama 3 tahun dan pidana denda Rp 75 juta.

Polisi juga menggunakan pasal 311 undang-undang yang sama, karena kedua tersangka mengemudi dengan membahayakan orang lain.

Pasal ini mengancam keduanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp 3 juta.

"Kami berharap ini menjadi peringatan bagi pelaku balap liar yang lain. Jangan lagi melakukan aksi yang membahayakan masyarakat," pungkas AKP Rahandy Gusti Pradana.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Bukannya Menolong, Dua Pemuda Malah Kabur Usai Tabrak Pemotor Saat Ikut Balap Liar di Tulungagung"