Kasus Korupsi

Duduk Perkara Bupati Meranti Gadaikan Aset Pemerintah Rp 100 Miliar, Cicil Utang Rp 3,4 M Tiap Bulan

Editor: Jayanti Tri Utam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan uang Rp 26,1 miliar yang disita dari Bupati Meranti, Muhammad Adil, Kamis (7/4/2023). Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lain setelah diduga melakukan tiga korupsi sekaligus.

Ridwan mengatakan, cicilan yang harus dibayar Pemkab Meranti tiap bulannya sekitar Rp 3,4 miliar.

Sejauh ini sudah dibayar Rp 12 miliar, setelah pencairan APBD Desember 2022.

Selanjutnya, pembayaran cicilan akan dibebankan pada APBD Meranti 2023 dan 2024.

Sementara itu, Ridwan menegaskan bahwa mekanisme pinjaman yang dilakukan oleh Pemkab Meranti sudah melalui prosedur.

"Kemudian, telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan juga, lewat Depdagri juga, serta izin Kemendagri juga sudah," sebut Ridwan.

Baca juga: Heboh Penampakan Tumpukan Uang Rp 26,1 M Milik Bupati Meranti, Diduga Terlibat 3 Korupsi Sekaligus

Ia juga menjelaskan pinjaman seperti ini tidak hanya diberikan di Kepulauan Meranti, melainkan juga beberapa daerah lainnya.

"Ini diperbolehkan, asalkan daerah itu memungkinkan untuk minjam. Dari Kementerian Keuangan ada izinnya kalau tidak salah. PP (Peraturan Pemerintah) pun ada yang mengatur. Jadi, setiap daerah itu boleh minjam. Untuk nominal pinjamannya tergantung pada besaran APBD-nya," ujar Ridwan.

Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar membenarkan Pemkab Meranti harus menanggung semua utang itu dengan cicilan ke bank tiap bulan Rp 3,4 miliar.

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar. Mau dicari ke mana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," kata Asmar.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) malam.

Baca juga: KPK Klaim Temukan Puluhan Tas Mewah saat Menggeledah, Rafael Alun Justru Sebut Barang Istrinya KW

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Setidaknya, Adil terlibat dalam tiga kasus korupsi yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah, dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). (*)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "M Adil Gadaikan Aset Pemkab Meranti Rp 100 Miliar, Baru Cair Rp 60 M, Cicilan Tiap Bulan Rp 3,4 M"