3. Waktu afdhal, zakat fitrah dibayarkan setelah salat Subuh pada akhir Ramadan dan sebelum mengerjakan salat Idul Fitri.
4. Waktu makruh, waktu ini dilarang untuk membayarkan zakat fitra, tapi tidak mendapat konsekuensi.
Yaitu ketika melaksanakan salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam.
5. Waktu haram, ketika matahari sudah terbenam saat hari raya Idul Fitri.
Hukumnya menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
Baca juga: Jangan Keliru, Begini Niat Zakat Fitrah saat Ramadhan untuk Diri Sendiri, Keluarga, Anak dan Istri
Cara Bayar Zakat Fitrah Online
Simak cara membayar zakat fitrah online di baznas.go.id:
1. Buka situs baznas.go.id/bayarzakat. Klik di sini.
2. Pada bagian Pilih Jenis Dana, pilih menu Zakat.
3. Pilih lagi Zakat Fitrah.
4. Isikan nominal zakat fitrah.
Khusus untuk Jabodetabek sebesar Rp 40 ribu per jiwa.
Hal ini berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek.
5. Isi lengkap data pemberi zakat, pilih Bapak/Ibu/Sapaan, tulis Nama Lengkap, Nomor Ponsel, dan Alamat e-mail.
6. Untuk metode pembayaran, pemberi zakat fitrah bisa memilih sebagai berikut: