TRIBUNWOW.COM - Oknum Satuan Tugas (Satgas) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial (Dinsos) Karawang, HR alias Mas Brow (40) diringkus polisi.
Dilansir TribunWow.com, ia terpaksa berurusan dengan polisi setelah merudapaksa Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), HNA (24).
Ironisnya, aksi rudapaksa itu dilakukan HR di kantor Dinsos Karawang, tak lama setelah korban dievakuasi dari jalanan.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, awalnya korban berinsial HNA (24) warga asal Bandung ditemukan terlantar di wilayah Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang.
Baca juga: Kronologi Kakek di Maros 2 kali Rudapaksa Cucunya yang Berusia 13 Tahun
Saat ditanya warga, jawaban korban melantur dan mengaku sedang mencari suaminya.
Hingga oleh warga menghubungi petugas Dinas Sosial.
"Akhirnya dibawa ke kantor Dinsos Karawang pada malam hari untuk dilakukan penanganan," kata Wirdhanto di Mapolres Karawang pada Kamis (13/4/2023).
Ia melanjutkan, petugas lapangan menghubungi pelaku untuk menyerahkan korban ditampung di rumah singgah sementara.
Pelaku merupakan petugas satgas PMKM akhirnya datang ke kantor.
Saat datang ke kantor, pelaku meminta korban untuk membersihkan diri mengganti pakaian.
"Tengah malam pelaku minta korban untuk membersihkan diri dan ganti pakaian daster untuk istirahat malam," ucapnya.
Baca juga: Gagal Rudapaksa Teman Kuliah, Pria di Mamuju Ngaku ke Polisi sudah Pacaran 8 Tahun dengan Korban
Akan tetapi memasuki waktu dini hari, saksi petugas Damkar yang kantor bersebelahan mendengar adanya teriakan dari dalam kantor Dinas Sosial tersebut.
Ketika datang, ditanyai saksi korban menyampaikan bahwa disetubuhi oleh pelaku.
Namun, pelaku membantahnya.
"Awalnya pelaku bantah, hingga akhirnya petugas hubungi Dinsos Bandung untuk di pulangkan ke Bandung," terangnya.
Saat berada di Dinsos Bandung, korban kembali menyampaiakn lagi bahwa sempat disetubuhi oleh pelaku.
Hingga akhirnya, ramai aduan masyarakat terkait aksi tidak senohoh yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
"Dari informasi itu kami berhasil ungkap dan tangkap pelaku HR di kediamannya di Karawang Barat pada Rabu, 12 April 2023," ucapnya.
Dari hasil keterangan pelaku mengaku motif atau dorongannya melakukan perbuatannya itu karena melihat korban gunakan daster saat tidur.
Pelaku juga mengakui telah memperkosa korban sebanyak satu kali pada saat malam itu.
"Pelaku juga sempat membekap mulut korban pada saat melakukan pemerkosaan. Kita lagi dalami lagi kasus ini, termasuk pemeriksaan kejiwaan pelaku dan korban," beber dia.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP juncto 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Pria Mamuju Coba Rudapaksa Teman yang Disukai sejak Kuliah, Pemilik Kos sempat Datang Dobrak Pintu
KPAI mengecam
Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Wawan Wartawan.
Managing Partner Arsyakaila Law Firm itu mengaku akan mengawal kasus tersebut.
Sebab, menurutnya, peristiwa tersebut sangat biadab dan mencoreng instutisi Kabupaten Karawang.
"Ini sangat biadab dan mencoreng nama lembaga, khususnya Dinas Sosial Karawang, kami secara kelembagaan akan memberikan pendampingan hukum terhadap korban agar mendapat keadilan dalam proses penegakan hukum yang nanti akan dilakukan," kata Wawan, pada Kamis (13/4/2023).
Wawan pun meminta semua pihak menanggapi serius kejadian tersebut, khususnya pihak kepolisian dan Pemkab Karawang.
Bersamaan dengan hal tersebut, pihaknya akan segera temui keluarga korban untuk segera memberikan surat kuasa pendampingan hukum bagi korban.
"Engga usah khawatir, kita akan kawal sampai selesai. Jangan berpikiran terkait uang, seperti yang ramai dalam pemberitaan, mereka belum membuat laporan polisi karena tidak memiliki biaya untuk proses laporan," beber dia.
Baca juga: Kronologi Bocah 15 Tahun Nekat Coba Rudapaksa IRT 29 Tahun, Korban Juga Dianiaya hingga Babak Belur
Diberitakan sebelumnya, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) cantik diduga diperkosa satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang.
Pemerkosaan itu diduga terjadi di ruangan kantor Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ODGJ cantik itu berinsial HN yang berasal dari Bandung.
Korban diduga diperkosa oleh satgas PMKM berinisial HR.
Kejadian bermula ketika HN sedang dalam penanganan oleh pihak Dinsos Karawang.
Diduga HR melakukan pemerkosaan terhadap ODGJ sebanyak dua kali, di kamar mandi dan di ruangan Sekre IPSM Dinas Sosial Karawang.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Ridwan Salam, membenarkan peristiwa tersebut.
"Iya memang benar, sedang kita tangani kasus itu," katanya, saat dikonfirmasi pada Rabu (12/4/2023).
Ia meminta awak media bersabar dan berjanji akan menginformasikan perkembangan terbarunya.
"Iya nanti ada perkembangannya kita kabari informasikan lagi," beber dia. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kronologi Pegawai Dinsos Karawang Perkosa ODGJ Cantik, Mengaku Tak Tahan Lihat Korban Pakai Daster