Terkini Daerah

Kisah Tragis ODGJ di Karawang, Bukan Dilindungi Justru Dirudapaksa Oknum Dinsos, Ini Kata Pelaku

Editor: Jayanti Tri Utam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berusia 24 tahun dirudapaksa oknum Dinas Sosial (Dinsos) Karawang, Jawa Barat. Ia dirudapaksa sesaat setelah diselamatkan dari jalanan.

Saat berada di Dinsos Bandung, korban kembali menyampaiakn lagi bahwa sempat disetubuhi oleh pelaku.

Hingga akhirnya, ramai aduan masyarakat terkait aksi tidak senohoh yang dilakukan oleh pelaku tersebut.

"Dari informasi itu kami berhasil ungkap dan tangkap pelaku HR di kediamannya di Karawang Barat pada Rabu, 12 April 2023," ucapnya.

Dari hasil keterangan pelaku mengaku motif atau dorongannya melakukan perbuatannya itu karena melihat korban gunakan daster saat tidur.

Pelaku juga mengakui telah memperkosa korban sebanyak satu kali pada saat malam itu.

"Pelaku juga sempat membekap mulut korban pada saat melakukan pemerkosaan. Kita lagi dalami lagi kasus ini, termasuk pemeriksaan kejiwaan pelaku dan korban," beber dia.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP juncto 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Pria Mamuju Coba Rudapaksa Teman yang Disukai sejak Kuliah, Pemilik Kos sempat Datang Dobrak Pintu

KPAI mengecam

Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Wawan Wartawan.

Managing Partner Arsyakaila Law Firm itu mengaku akan mengawal kasus tersebut.

Sebab, menurutnya, peristiwa tersebut sangat biadab dan mencoreng instutisi Kabupaten Karawang.

"Ini sangat biadab dan mencoreng nama lembaga, khususnya Dinas Sosial Karawang, kami secara kelembagaan akan memberikan pendampingan hukum terhadap korban agar mendapat keadilan dalam proses penegakan hukum yang nanti akan dilakukan," kata Wawan, pada Kamis (13/4/2023).

Wawan pun meminta semua pihak menanggapi serius kejadian tersebut, khususnya pihak kepolisian dan Pemkab Karawang.

Bersamaan dengan hal tersebut, pihaknya akan segera temui keluarga korban untuk segera memberikan surat kuasa pendampingan hukum bagi korban.

"Engga usah khawatir, kita akan kawal sampai selesai. Jangan berpikiran terkait uang, seperti yang ramai dalam pemberitaan, mereka belum membuat laporan polisi karena tidak memiliki biaya untuk proses laporan," beber dia.

Baca juga: Kronologi Bocah 15 Tahun Nekat Coba Rudapaksa IRT 29 Tahun, Korban Juga Dianiaya hingga Babak Belur

Halaman
123