TRIBUNWOW.COM - Pendiri sekaligus pengasuh Yayasan Dua Garis Indonesia di Sidoarjo, Jawa Timur berinisial APP (34) lolos dari hukuman berat seusai melakukan aksi pencabulan terhadap gadis berusia 16 tahun.
Mirisnya aksi pencabulan pelaku kepada korban dilakukan lebih dari satu kali.
Dikutip TribunWow dari suryamalang, dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut pelaku sebanyak sembilan tahun penjara.
Baca juga: Setelah Viral, BNN Tasikmalaya Akui Minta THR ke PO Bus Budiman, Berharap Sembako untuk 28 Anggota
Hal ini disayangkan oleh kuasa hukum korban dari UKBH Unair Tis'at Afriyandi.
Afriyandi menyatakan seharusnya pelaku bisa dituntut jauh lebih berat.
Ia menjelaskan mengacu pada pasal yang didakwakan kepada APP yaitu Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU no 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 25 tahun. Dan dalam perkara ini harusnya pidana bisa diperberat sepertiga lagi karena pelakunya pengasuh anak.
Tis'at menyebut bahwa APP masih tergolong dalam pengasuh anak karena terdakwa merupakan pendiri dan pengasuh Yayasan Dua Garis Indonesia. Sehingga layak disebut sebagai pengasuh. Apalagi korban merupakan orang yang mencari perlindungan, tapi malah dicabuli di sana.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Faris Almer Romadhona dalam sidang yang digelar di PN Sidoarjo, Selasa (11/4/2023). Menurut JPU, ada dua hal yang memberatkan terdakwa, yakni melakukan pencabulan terhadap korban lebih dari satu kali dan terdakwa juga pernah dipenjara dalam perkara perdagangan anak.
“Fakta persidangan menyebut bahwa terdakwa menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Selain itu, diketahui bahwa terdakwa pernah terlibat kasus perdagangan anak. Dua hal itu yang memberatkan,” kata jaksa Faris.
Baca juga: Kronologi Guru di Kalimantan Ditikam saat Dirudapaksa, Pelaku Sempat Pulang dan Kembali ke TKP
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Muhammad itu, diungkap pula bahwa pada tahun 2018 silam, terdakwa APP pernah dipenjara tiga tahun karena menjadi pelaku perdagangan anak.
Ditanya oleh hakim terkait tuntutan ini, terdakwa APP yang hadir secara daring menyatakan akan membuat nota pembelaan. Melalui kuasa hukumnya, pembelaan itu bakal disampaikan dalam sidang berikutnya.
Yayasan Dua Garis Indonesia itu beralamt di Jalan Sawunggaling, Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Yayasan ini didirikan oleh terdakwa sebagai tempat perlindungan bagi korban pelecehan seksual khususnya anak di bawah umur.
Korban masuk di yayasan tersebut pada April 2022 lalu. Di sana, bukan mendapat perlindungan tapi malah menjadi korban pencabulan oleh si pendiri yayasan. Setidaknya aksi cabul APP dilakukan kepada korban yang masih berumur 16 tahun itu sejak Mei hingga Juni tahun 2022 lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Gadis Minta Perlindungan Malah Dicabuli Pendiri Yayasan di Sidoarjo, Tuntutannya 9 Tahun Penjara