Pernah Didakwa Korupsi Cetak Sawah
Sementara itu, Anwar pernah didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek cetak sawah seluas 100 hektare di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Anwar dianggap merugikan uang negara sebesar Rp 567 juta.
Anehnya, dalam vonis ini Anwar divonis bebas.
Anwar juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, ia turut diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp 61 juta.
Padahal saat itu, jaksa meminta agar Anwar dihukum satu tahun tiga bulan penjara.
Baca juga: Serius Ingin Nikahi Siswi SMP Asal Polman, Bule Prancis Viral Ini Datangi KUA, Siap Nikah Mei 2023
Kronologi Kejadian
Menurut Novi, Anwar mulanya datang ke gerainya untuk memperbaiki televisi.
Anwar kemudian berbincang dengan pegawai toko dan sempat beberapa kali mondar-mandir.
"Bapak itu mau servis TV, mungkin karena dia melihat jamnya tidak tercas," ucap Novi, dikutip dari TribunMedan.com, Selasa (4/4/2023).
Tak lama kemudian, Anwar mencuri jam tangan Samsung Galaxy Watch 5 40 MM senilai Rp 3,5 juta.
Karena aksinya belum ketahuan, Anwar langsung meninggalkan toko seusai servis televisnya rampung.
Setelah mengetahui sosok maling jam tangannya, Novi melapor ke Polsek Medan Baru.
Namun setelah dilaporkan, Anwar panik dan mengajak Novi berdamai.
Baca juga: Viral Bule Prancis Lamar Siswi SMP di Polman, Langsung Bawa Keluarga meski Baru 3 Bulan Kenal di FB