"Pelaku kesal kemudian memberikan minuman potas kemudian membunuhnya dan menguburnya di jalan setapak menuju hutan Wanayasa. Motifnya kesal sering ditagih oleh korban," ungkap Hendri dikutip TribunJateng.com.
"Selain itu Slamet takut akan dilaporkan hingga korban akhirnya diracun," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup. (TribunWow.com)