"Pelaku melukai leher korban menggunakan parang hingga meninggal dunia," terang Zainal, Jumat (31/3/2023), dikutip Kompas.com.
Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum berhasil mengungkap motif pembunuhan tersebut.
Pasalnya, pelaku memilih bungkam saat ditanya alasan menghabisi ayahnya sendiri dengan kejam.
"Belum tahu sebabnya, karena pelaku belum mau jawab," ungkap Zainal.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (TribunWow.com)