Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin (27/3/2023).
Menurut KPK, Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun.
"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," terang Ali Fikri dikutip Tribunnews.com.
Gratifikasi tersebut disinyalir bersumber dari para wajib pajak yang disalurkan lewat perusahaan konsultan perpajakan.
Rafael pun disangkakan melanggar Pasal 12 B undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sosok Artis Berinisial R Diduga Terlibat
Di sisi lain, artis inisial R diduga terlibat dalam kasus dugaaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun.
Artis berinisial R itu disebut-sebut sangat terkenal dan tinggal di wilayah Jakarta.
Kisi-kisi soal pesohor berinisial R itu diungkap Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.
Seiring dengan kasus tersebut, muncul isu keterlibatan artis berinisial R dalam kasus itu.
"Orang kaya baru itu R. R tersebut laki-laki, orang kaya baru, di Jakarta tinggalnya, sangat dikenal," ungkap Iskandar, dikutip dari TribunJakarta.com, Jumat (31/3/2023).
Iskandar lantas menyinggung sosok yang pandai pencitraan di depan publik namun ternyata ikut merampas harta rakyat.
Baca juga: Heboh Artis Inisial R Diduga Terlibat Kasus Rafael Alun, Orang Kaya Baru dan Sangat Terkenal, Siapa?
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.
"Kami hanya mengingatkan bahwa banyak yang terlihat seakan-akan terhormat, sejatinya dia adalah merampas kehormatan uang rakyat yang ditilep koruptor," ujar Iskandar.
Kabar dugaan keterlibatan artis berinisial R itu telah dikonfirmasi Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.