TRIBUNWOW.COM - Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berinisial NS tewas mengenaskan di tangan ratusan warga.
Dilansir TribunWow.com, NS tewas dibakar warga hingga hangus di Dusun I Selampe,Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sebelum tewas, NS rupanya dikenal sebagai sosok yang bermasalah.
NS bahkan sempat membunuh istri dan warga lainnya.
Baca juga: Viral Ketua Ormas Dibakar Hidup-hidup di Langkat, Pernah Ngaku Tak Takut Tuhan hingga Bunuh Istri
Ia juga pernah enam tahun mendekam di penjara akibat perbuatannya itu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan NS membunuh warga pada 2013 lalu.
Dua tahun berselang, tepatnya pada 2015, NS membnuh istrinya dan divonis 10 tahun penjara.
Namun setelah mendekam 6 tahun di penjara, NS akhirnya bebas.
"Berdasarkan catatan kriminal kepolisian bahwa NS ini merupakan residivis yang pernah membunuh istrinya," ucap Hadi, dikutip dari TribunMedan, Jumat (31/3/2023).
"Jadi yang bersangkutan keluar dari penjara dan tahun 2015, NS melakukan pembunuhan dan divonis 10 tahun."
NS dikeroyok warga hingga tewas karena berbuat onar.
Baca juga: Kronologi Viral Ibu Bunuh Anak Hanya karena Main Gelembung Sabun, Sempat Mandikan Jasad Korban
Kejadian bermula saat NS dalam kondisi mabuk keluar dari rumahnya.
Ia lantas mengancam seorang wanita bernama Desi yang kala itu tengah meminum jamu.
Tiba-tiba NS mengancam Desi menggunakan parang.
"Kau tahu siapa aku?," ucap NS kala itu.
NS langsung tersulut emosi ketika Desi mengaku tak mengenalnya.
Ia pun mengamuk sembari berteriak menyebut tak takut Tuhan.
"Aku ketua ngertiken, aku enggak takut Tuhan, aku gak takut mati," teriak NS.
Tak puas, NS kembali mengancam sejumlah warga yang ditemuinya.
Ancaman yang dilontarkan NS membuat warga sekitar kesal dan langsung menyerangnya.
Baca juga: Fakta Viral Ayah Pukuli Anak karena Coret Dinding Sekolah, Korban sampai Nangis Minta Ampun
NS dipukul lalu dibakar tubuhnya hingga hangus.
Jasadnya ditinggal begitu saja di semak-semak Dusun I Selampe, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata tajam, kayu dan bahan bakar minyak.
Polisi juga telah memeriksa lima saksi dalam kasus ini. (TribunWow.com)