TRIBUNWOW.COM - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi menyandang status tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Dilansir TribunWow.com, gratifikasi tersebut diduga diterima Rafael Alun dalam bentuk uang.
Tak main-main, gratifikasi itu diduga telah diterima Rafael Alun selama 12 tahun, tepatnya sejak 2011 hingga 2023.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri pun menyinggung dugaan keterlibatan artis berinisial R.
Baca juga: Tak Pernah Jenguk Mario Dandy di Penjara, Rafael Alun Justru Kepergok Bolak-balik Cek Deposit Box
Diduga, artis tersebut terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sang mantan pejabat pajak.
Hal tersebut diketahui seusai laporan yang diajukan Audit Watch (AW) ke KPK.
"Kami nanti akan cek kembali dulu karena kita enggak tahu juga R siapa,” ungkap Ali, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/3/2023).
Ali menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan internal KPK soal kebenaran laporan tersebut.
Menurutnya, KPK akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang mendukung terbongkarnya kasus dugaan korupsi Rafael Alun.
“Kami berharap masyarakat yang punya data informasi terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan silakan disampaikan,” jelas Ali.
Baca juga: Rafael Alun Ayah Mario Dandy Resmi Dipecat dari ASN Kemenkeu, Terkait Transaksi Janggal Rp 500 M?
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi berupa uang dengan memanfaatkan jabatannya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KPK telah mengantongi dua bukti kuat terkait kasus tersebut.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tutur Ali.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah mewah Rafael Alun.
“Untuk dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” imbuhnya.
Uang Rp 37 Miliar di Safety Deposit Box Rafael Alun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang senilai Rp 37 miliar milik ayah Mario Dandy Satriyo (20), Rafael Alun Trisambodo.
Dilansir TribunWow.com, uang miliaran yang diduga hasil suap itu disimpan di safe deposit box atau kotak penyompanan harta.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukan) Mahfud MD menjelaskan kronologi penemuan uang tersebut.
Menurut Mahfud MD, Rafael Alun sudah bolak-balik ke berbagai deposit box.
Baca juga: Viral Seloroh Politisi Golkar soal Harta Janggal Ayah Mario Dandy: Makan Uang Haram Kecil Okelah
Suatu hari, kata Mahfud, Rafael datang ke bank untuk membuka deposit box tersebut.
Saat itulah PPATK langsung memblokir deposite box milik Rafael.
"Langsung diblokir oleh PPATK. Sudah itu dicari dasar hukumnya," ucap Mahfud, dikutip dari Kompas.com.
"Kalau sudah diblokir, deposit box ini boleh enggak dibongkar oleh PPATK? Kan belum ada UU-nya, tidak boleh sembarangan."
"Dalam keadaan begitu, kemungkinan-kemungkinan yang lain belum diblokir, ini diblokir, lalu dikoordinasikan, dicari dasar hukumnya, tanya ke KPK, bisa tidak ini dibongkar? Bongkar."
"Isinya ketemu itu satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dollar AS," sambung Mahfud.
Mahfud menyebut kepemilikan uang Rp 37 miliar dalam deposite box Rafael Alun tak diketahui Sri Mulyani.
Baca juga: Kondisi Terbaru D Korban Penganiayaan Mario Dandy, Bisa Berdiri 20 Menit tapi Belum Kenali Orangtua
Ia menduga Rafael Alun melakukan modus pencucian uang dengan deposite box tersebut.
"Itu bukti pencucian uang. Seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa menteri," ucapnya.
"Kan orang menyimpang ratusan (miliar) di safe deposit box, itu kan menteri juga tidak tahu."
Kendati demikian, Mahfud menyebut hanya PPATK yang bisa mengetahui detail deposite box milik Rafael Alun. (TribunWow.com)