Berita Viral

Mabuk Miras dengan Orangtua Korban, Viral Pria di NTT Rudapaksa Balita, Hampir Habis Dikeroyok Massa

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim IPTU Djafar Awad Alkatiri didampingi Kasi Humas, IPTU I Ketut Arnawa saat menggelar konferensi pers, Selasa, (28/3/2023). Ditampilkan tersangka berinisial DM yang ditangkap setelah merudapaksa balita di Kecamatan Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Sontak saja ibu korban dan beberapa kerabat yang hadir naik pitam dan hampir menghajar pelaku.

Namun pria tersebut akhirnya bisa diamankan dan dibawa ke kantor polisi.

"Dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah menyetubuhi korban karena pengaruh miras dan sudah lama tidak berhubungan badan," kata Djafar seperti dikutip dari Pos-Kupang.com, Rabu (29/3/2023),

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 76 DUU Nomo 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah," tandas Djafar.(TribunWow.com)

Berita terkait lainnya