Tsalis Muttaqin mengungkapkan, seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya.
Yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan Muslim.
Namun, jika tidak ada, hal itu bisa diganti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin. (*)
Berita terkait Puasa Ramadhan 2023
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mandi Junub Setelah Imsak, Apakah Boleh?