Berita Viral

Pergoki Suami Rudapaksa ODGJ di Belakang Rumahnya, Istri di NTT Mengamuk dan Lapor Polisi

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Resmob dan Intel Polres Timor Tengah Utara (TTU) seusai membekuk BB (40) terduga pelaku rudapaksa terhadap ODGJ, Senin (27/3/2023).

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial BB (40) diamankan pihak kepolisian lantaran merudapaksa wanita berinisial MB (28), yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Dilansir TribunWow.com, pria tersebut dibekuk di rumahnya, di Desa Kuanek, Kecamatan Bikomi Tengah, Timur Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (27/3/2023).

Kasus itu terungkap saat istri pelaku yang berinisial MFS, memergoki perbuatan bejat BB di dekat rumah mereka.

Baca juga: 5 Fakta Uang Rp 100 Juta di Dalam Tas ODGJ di Depok, Disebut Sudah Simpan sejak 20 Tahun Lalu

Seperti dilaporkan Pos-kupang.com, pada sekitar pukul 01.55 WITA, pelaku datang dari rumah orangtuanya yang berjarak kurang lebih 4 meter dari rumahnya.

Namun, pelaku tak segera memasuki rumahnya, justru berjalan ke arah belakang rumah.

"Padahal biasanya suaminya datang dari luar langsung masuk rumah," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Selasa (28/3/2023) pagi.

Ilustrasi korban rudapaksa. (UPI.com)

Baca juga: Kronologi Pria Asal Lampung Culik dan Rudapaksa Anak Tiri, Kerap Foto Aksinya Lalu Dikirim ke Istri

Melihat suaminya tak segera masuk ke dalam rumah seperti biasa, MFS lantas mengikuti BB ke belakang rumah.

MFS kemudian mendengar suara tak lazim di dapur rumah MB yang tak jauh dari rumahnya.

Ia pun terkejut melihat sang suami sedang berhubungan intim dengan MB yang diketahui adalah ODGJ.

Baca juga: Viral Oknum ASN Batam Cabuli 3 Anak Kandung Sesama Laki-laki, Kini akan Jalani Tes Kejiwaan

MFS yang kesal lantas memberitahukan hal tersebut ke keluarga dan aparat desa, kemudian membuat laporan ke kantor polisi.

Pelaku lantas diamankan oleh pihak kepolisian pada sekira pukul 20.00 WITA pada hari yang sama.

"Kasus pemerkosaannya terjadi pada Senin, 27 Maret 2023 dini hari dan pelaku dibekuk malam harinya," ujar Ariasandy.

"Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sejumlah saksi masih dimintai keterangan soal ini," tandasnya.(TribunWow.com)

Berita terkait lainnya