Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kabarkan Nasib Terbaru AGH, Kuasa Hukum Korban Tegas Tolak Diversi: Kami Dapat Surat Panggilan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto AGH (15) sebelum dan sesudah menjadi pelaku penganiayaan D yang turut dilakukan oleh mantan kekasihnya yakni Mario Dandy Satriyo.

TRIBUNWOW.COM - Jonathan Latumahina selaku ayah dari D belum lama ini menyatakan menarik permintaan maafnya yang sempat digunakan oleh kubu Mario Dandy Satriyo dan dua tersangka lainnya untuk mencari celah meringankan hukuman.

Kuasa hukum korban D yakni Mellisa Anggraini menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pelaku AGH (15) akan segera memasuki babak baru.

Dikutip TribunWow dari Twitter @MellisA_An, ia menjelaskan bahwa pihak korban tegas menolak menjalankan diversi untuk menyelesaikan kasus penganiayaan ini.

Baca juga: Viral Netizen Centang Biru Klaim Tahu Sesuatu soal Kasus Mario Dandy, Ayah Korban Tantang Jadi Saksi

Menurut keterangan Mellisa, babak baru proses hukum AGH akan digelar pada Rabu (29/3/2023).

"Babak baru proses Hukum Pelaku anak AG dimulai Rabu besok tanggal 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan." tulis @MellisA_An, Selasa (28/3/2023).

"Kami mendapat surat panggilan terkait pelaksanaan Diversi, kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU sistem peradilan pidana Anak, kami akan serahkan kembali pernyataan MENOLAK DIVERSI."

"Selanjutnya akan masuk kedalam pokok perkara, berdasarkan informasi dari kejari Jaksel, sidang akan digelar maraton mengingat singkatnya masa penahanan terhadap pelaku anak."

Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan 'diversi'?

Dikutip dari website resmi Pengadilan Negeri Bantul pn-bantul.go.id, diversi memiliki deskripsi sebagai berikut:

"Menurut PERMA 4 tahun 2014 Musyawarah Diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan Anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif. Sedangkan Fasilitator adalah hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan. Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif."

Baca juga: Ungkit Detik-detik Mario Dandy Aniaya D, Pengacara Korban Tak Terima AGH Dicap Anak Polos dan Lugu

Sebelumnya, keluarga korban telah memutuskan menutup pintu maaf bagi para tersangka.

Dilansir TribunWow.com, hal itu dilakukan karena keluarga D melihat niat terselubung dari pihak Mario Dandy saat datang meminta maaf.

Sebelumnya, keluarga D mengaku telah memaafkan keluarga Mario Dandy yang kala itu datang menemui mereka di rumah sakit.

Namun baru-baru ini keluarga D menarik maaf tersebut.

Baca juga: Pengacara D Curiga Kliennya juga Jadi Korban Pelecehan, Terkuak Pesan AGH saat Mario Dandy Marahi D

Menurut kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, keluarga Mario Dandy hanya meminta maaf karena berharap tersangka akan mendapat keringanan hukuman.

Halaman
123