TRIBUNWOW.COM - PT Waskita Karya yang menangani pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah, buka suara terkait viral mandor proyek yang mengutang di warung hingga Rp 145 juta.
Dilansir TribunWow.com, Project Manager PT Waskita Karya Adriansyah menegaskan kesalahan bukan dari pihaknya.
Bahkan, PT Waskita Karya mengaku sudah memberikan peringatan pada warung-warung di sekitar proyek untuk tidak memberikan utangan pada para pekerja maupun mandor.
Baca juga: Momen Gibran Bolak-balik Anggukkan Kepala saat Salami Presiden UEA Sheikh Zayed di Dekat Jokowi
"Dapat Perseroan sampaikan untuk pembayaran utang mandor ke warung bukan tanggung jawab Waskita, hal itu dikarenakan para mandor Masjid Sheikh Zayed sudah dibayar 100 persen oleh Perseroan sesuai hak atas tanggung jawab pekerjaannya," jelas Adriansyah dikutip TribunSolo.com, Jumat (17/3/2023).
Ia juga menampik informasi dari pemilik warung yang menyampaikan keluhan para pekerja serta mandor soal penundaan pembayaran upah.
"Terkait informasi pemilik warung tidak bisa dibenarkan karena merupakan informasi sepihak, tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," tegasnya.
Baca juga: Utang Rp 145 Juta ke Warung Makan, Mandor Masjid Sheikh Zayed Bakal Didatangi Gibran jika Tak Bayar
Adriansyah mengklaim pihaknya pernah mewanti-wanti pemilik warung untuk tidak memberikan utangan kepada mandor terkait.
Hal ini sudah disampaikan sejak awal pembangunan masjid tersebut karena khawatir ada hal tak diinginkan terjadi.
"Manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk dapat menyampaikan bahwa sejak awal pembangunan Masjid Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah, Perseroan dalam hal ini Tim Proyek sudah menginformasikan kepada warga dan warung-warung di sekitar lokasi proyek untuk tidak memberikan utangan kepada oknum mandor atau vendor. Karena ditakutkan hal seperti ini akan terjadi," imbuhnya.
Ternyata, pihak pemilik warung sempat mendatangi tim proyek yang bertugas untuk menagih utang para mandor.
Namun, lantaran kewajiban PT Waskita Karya sudah selesai sejak pelunasan upah pada para pekerja, maka pihaknya menganjurkan sang pemilik warung untuk menghubungi mandor terkait.
Meski begitu, PT Waskita Karya memberikan data pribadi pada mandor berupa fotokopi KTP dan nomor ponsel mereka agar dapat dihubungi untuk penyelesaian masalah.
Baca juga: Sosok Sheikh Zayed, Pangeran Uni Emirat Arab yang Jadi Nama Masjid Megah di Solo
Gibran Turun Tangan
Sementara itu, dikutip TribunWow dari TribunSolo, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan akan menghampiri langsung mandor yang bersangkutan untuk bertanggung jawab.
Baca juga: Viral Anggota TNI Hajar Pemuda di Sidoarjo, Ternyata Tertibkan Geng Bersenjata yang Konvoi di Jalan
"Wis ditelpon mandore sing salah (sudah ditelepon mandornya yang salah). Ya enggak tahu itu mandore. Atau dari sub-vendor," jelas Gibran, Kamis (16/3/2023).
Gibran sendiri merasa kasihan terhadap ibu-ibu pemilik warung makan Restu Bunda yang terpaksa menjual perhiasan agar tetap bisa berjualan.
"Yo mesakke toh yo. Utang nganti ratusan juta (ya kasihan lah. Utang hingga ratusan juta)," tuturnya.
Namun Gibran belum berencana untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan kasus ini.
"Dirampungke koyo cah lanang (diselesaikan seperti pria). Ngebon nganti satus yuto (utang kok sampai seratus juta). Ojo ditiru," ungkapnya.
Gibran mengaku sudah mengantongi identitas mandor yang akan ia datangi langsung.
"Yo tak parani wonge (ya saya datangi orangnya). Itu kan warga kita. Warga asli Gilingan. Warung diboni sak yuto we ambruk (warung diutangi seratus juta ya ambruk), iki satus yuto. Segera minggu ini," jelasnya.
Baca juga: Viral 2 Oknum TNI Dalangi Perampokan ATM di Pekanbaru, 3 Pelaku Lain Ditembak karena Melawan
Pengakuan Pemilik Warung
Dian (38) selaku pemilik warung mengaku harus menjual perhiasannya agar bisa terus membuka warungnya.
"Ya sedikit demi sedikit. Apa yang ada dijual dulu. Yang punya perhiasan dijual dulu untuk gali lubang tutup lubang," jelasnya saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (16/3/2023).
Menurut Dian, utang ratusan juta itu terdiri dari tiga mandor.
Baca juga: Diberi Minum Air Bekas Mandi Mayat, Viral Pria di Lombok Bunuh Rekan saat Tidur, Akui Dendam 6 Tahun
Pertama adalah mandor N yang berutang sebesar Rp 65 juta, lalu mandor G berutang senilai Rp 50 juta, dan mandor G berutang Rp 30 juta.
Dian mengaku sempat berusaha menagih utang para mandor tersebut namun nihil.
"Dua tahun lebih. Dibagi untuk material, tenaga, untuk warung. Mandornya sendiri mau pulang ke rumah aja takut enggak bawa uang," jelasnya. (TribunWow.com/Via/Anung)