"Kemudian keduanya kabur meninggalkan korban. Mereka membawa kabur motor beserta ponsel yang ada di dalam jok motor korban," papar Fadoli.
Saat itu Ngadiman dan korban langsung melapor ke Polsek Ciracas.
Namun setelah melapor, Ngadiman justru menemukan sendiri pelakunya dan menabrak pelaku tersebut.
"Bersamaan dengan itu, Iptu Mawar selaku Kanit Binmas Polsek Ciracas sedang melintas. Ia bersama anggotanya ikut membantu mengamankan pelaku dan barang bukti," ungkap Fadoli.
Kini Rico telah ditahan di Polsek Ciracas dan disangkakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP. (TribunWow.com/Anung)