Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Saksi Mata Ungkap Sikap AGH hingga Mario Dandy saat di TKP: Enggak Ada Air Muka Sedih

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kanan: Viral video Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) sempat melakukan aksi diduga selebrasi layaknya seorang pemain bola terkenal saat menganiaya korban DA. Foto kiri: Potret AGH (15) yang merupakan kekasih Dandy yang ada di TKP saat penganiayaan terjadi.

Namun, AGH tak bisa ditahan lantaran ada aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang mencegah hal tersebut.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki dikutip TribunJakarta.com.

Terkait hal ini, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan perlunya tiga alasan objektif untuk melakukan penahanan pada anak di bawah umur.

"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," terang Sofyan.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," lanjutnya.(TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait