Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Korban Mario Dandy Mulai Sadar Terekam Kepalkan Tangan, Ayah D: Aku Tahu Kamu Marah tapi Sudah Cukup

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video terbaru menampilkan kondisi D yang mulai menunjukkan kesadaran, Selasa (7/3/2023).

Karena sejumlah hal itulah, penyidik berkesimpulan Mario sejak awal sudah memiliki niat buruk untuk mencelakai anak petinggi GP Ansor tersebut.

Mario dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Bagi penyidik di sini dan juga kami konsultasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat, dan juga wujud perbuatan," tutur Hengki. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait