Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kakak AGH Omong Kosong? Saksi Bongkar Raut Wajah Mario Dandy Cs seusai Aniaya D, Tak Ada Penyesalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama DA (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). Foto kanan: AGH (15) yang merupakan kekasih dari Mario Dandy.

"Terdapat saksi lain yang terlibat di sini, kebetulan inisialnya juga A," ujar Bhirawa.

Bhirawa juga mengungkit pernyataan pihak kepolisian bahwa APA lah yang mengadu kepada Dandy.

Sementara itu pengakuan Dandy saat ini bertentangan dengan AGH.

Kuasa hukum Dandy, Dolfie Rompas menyampaikan bagaimana tidak ada upaya dari tersangka Shane Lukas ataupun saksi AGH untuk menghentikan Dandy ketika penganiayaan terhadap D terjadi.

Baca juga: LBH Ansor Jawab Isu Perbuatan Tidak Baik D terhadap AGH: Itu sampai Sekarang Enggak Jelas

Awalnya Dolfie menjelaskan bahwa aksi Dandy menghampiri D dipicu oleh cerita dari saksi AGH.

"Dari cerita itu lah klien kami ingin bertemu dengan korban," kata Dolfie.

Kendati demikian Dolfie membantah adanya perencanaan yang dilakukan oleh kliennya untuk menganiaya D.

Dolfie melanjutkan ketika penganiayaan terjadi, ada tiga orang di TKP yakni Dandy, Shane dan saksi AGH.

"Klien kami menyampaikan pada peristiwa itu saudara S dan saudari AG tidak berbuat apa-apa, tidak ada menghalang-halangi untuk menghentikan perbuatan tersebut," ungkap Dolfie. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait