Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, pakaian pelaku, pakaian korban, dan bantal guling yang digunakan pelaku menyembunyikan senjata tajam.
Para remaja ini dijerat UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan beberapa pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 33 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Bermula dari Minta Diobati, Pria yang Tinggal di Ponpes Banyuwangi Tega Bacok Kiainya
Pelaku Remaja SMP
Bocah SD berinisial R itu menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh pelajar SMP.
Saat kejadian, gerombolan yang diduga pelajar SMP itu mengendarai sepeda motor di Jalan KH Anwari, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi.
Kejadian tragis itu berlangsung pada Sabtu (4/3/2023).
Akibat kejadian tersebut, bocah SD tewas saat akan dilarikan ke rumah sakit.
"Korban pulang sekolah bersama teman-temannya dengan berjalan kaki," ungkap Kapolres Sukabimi, AKBP Maruly Pardede,.
"Tiba-tiba di pinggir jalan tepatnya di depan SMP 3 Palabuhanratu, korban tanpa sebab langsung dibacok ke arah leher korban menggunakan senjata tajam oleh pelaku yang sebelumnya tidak dikenal."
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka parah pada leher.
Seusai membacok korban, pelaku diduga melarikan diri ke arah Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
"Korban sempat ditolong oleh warga sekitar untuk dibawa ke rumah sakit dilakukan pertolongan," ungkap Maruly.
"Namun setelah dibawa, dalam perjalanan dan sampai di rumah sakit korban diketahui meninggal dunia."
Baca juga: Kronologi Viral Bocah SD di Sukabumi Tewas Dibacok Gerombolan Pemotor, Diduga Pelaku Pelajar SMP
Kronologi Kejadian